KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Pasal Syarat Pendidikan Gibran | Metro Hari Ini

METRO TV

METRO TV

2,427 views

MetroTV,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022–2027 dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 Ayat 3 mengenai persyaratan bukti kelulusan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Themis Indonesia Law Firm dan Yayasan Dewi Keadilan selaku pelapor menilai ketentuan tersebut berpotensi mengistimewakan Gibran Rakabuming Raka. Mereka menyoroti keberadaan pasal yang disebut tidak tercantum dalam proses uji publik dan pembahasan bersama DPR, tetapi muncul saat harmonisasi peraturan.

Sementara itu, mantan Komisioner KPU Putu Artha mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu harus bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, Kemendikdasmen juga membantah memberikan usulan pasal untuk mempermudah pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Bagaimana perkembangan laporan tersebut dan apa yang menjadi sorotan dalam polemik PKPU Nomor 19 Tahun 2023? Simak laporan selengkapnya di Metro TV.


#KPU #Bawaslu #DKPP #GibranRakabumingRaka #PKPU192023 #PelanggaranEtik #Pemilu2024 #PolitikIndonesia #HukumPemilu #BeritaPolitik #MetroTV
-----------------------------------------------------------------------

Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi  terkini!


Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: Facebook: metrotv
Instagram: Instagram: metrotv
Twitter: Twitter: metro_tv
TikTok: TikTok: metro_tv
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/