[LIVE] - Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran

Kompascom Reporter on Location

Kompascom Reporter on Location

28,894 views

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

Namun, MK juga menyebut tidak menemukan bukti berupa ijazah atau dokumen pendidikan yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/10/2026) malam.

Menanggapi putusan tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan menghormati keputusan MK beserta pertimbangan hukum yang mendasarinya.

Jokowi juga menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda. Jokowi menegaskan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana (S1). Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi pada Kamis (8/10/2026).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Streamer: Rahmad Prasetyo

--------------------------------------------------------------
Media sosial Kompas.com :
Facebook: Facebook: KOMPAScom
Instagram: Instagram: kompascom
Twitter: Twitter: kompascom
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
Tiktok: TikTok: kompas.com