MetroTV, Dugaan pasal siluman kini mengemuka buntut putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Badan Pengawas Pemilu kini menjadi pihak yang dicurigai terkait munculnya aturan pengecualian yang diduga mengistimewakan sang wakil presiden.
Bagaimana bisa aturan krusial tersebut tiba-tiba muncul tanpa melalui uji publik dan pembahasan bersama DPR? Berikut ulasannya dalam Top Review, Tunggu Apa Lagi bersama Kata Oma.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir bak bola liar. Kini giliran Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022–2027 dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Jumat, 9 Oktober lalu.
KPU dan Bawaslu diduga melanggar etika karena meloloskan syarat penyetaraan ijazah SMA Gibran dengan cara membuat Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang berisi pengecualian dokumen bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal pasangan capres dan cawapres yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Pihak pelapor, yakni Themis Indonesia Law Firm dan Yayasan Dewi Keadilan, menduga pasal tersebut diselundupkan karena mereka menemukan bukti bahwa pasal itu tidak pernah ada dalam proses uji publik dan pembahasan bersama DPR. Namun, pada saat proses harmonisasi, pasal tersebut tiba-tiba muncul, sehingga menguatkan dugaan bahwa pasal itu diciptakan untuk mengistimewakan Gibran selaku anak presiden saat itu yang hendak maju sebagai cawapres.
#GibranRakabumingRaka #KPU #Bawaslu #DKPP #MetroTV
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: Facebook: metrotv
Instagram: Instagram: metrotv
Twitter: Twitter: metro_tv
TikTok: TikTok: metro_tv
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/
MetroTV, Dugaan pasal siluman kini mengemuka buntut putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Badan Pengawas Pemilu kini menjadi pihak yang dicurigai terkait munculnya aturan pengecualian yang diduga mengistimewakan sang wakil presiden.
Bagaimana bisa aturan krusial tersebut tiba-tiba muncul tanpa melalui uji publik dan pembahasan bersama DPR? Berikut ulasannya dalam Top Review, Tunggu Apa Lagi bersama Kata Oma.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir bak bola liar. Kini giliran Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022–2027 dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Jumat, 9 Oktober lalu.
KPU dan Bawaslu diduga melanggar etika karena meloloskan syarat penyetaraan ijazah SMA Gibran dengan cara membuat Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang berisi pengecualian dokumen bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal pasangan capres dan cawapres yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Pihak pelapor, yakni Themis Indonesia Law Firm dan Yayasan Dewi Keadilan, menduga pasal tersebut diselundupkan karena mereka menemukan bukti bahwa pasal itu tidak pernah ada dalam proses uji publik dan pembahasan bersama DPR. Namun, pada saat proses harmonisasi, pasal tersebut tiba-tiba muncul, sehingga menguatkan dugaan bahwa pasal itu diciptakan untuk mengistimewakan Gibran selaku anak presiden saat itu yang hendak maju sebagai cawapres.
#GibranRakabumingRaka #KPU #Bawaslu #DKPP #MetroTV
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: Facebook: metrotv
Instagram: Instagram: metrotv
Twitter: Twitter: metro_tv
TikTok: TikTok: metro_tv
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/