Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Politikus Ferdinand Hutahaen menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Hal itu karena menurut Ferdinand, dalam sidang terdapat sejumlah fakta yang mengungkap bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
Ferdinand menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses pencalonan Gibran yang perlu menjadi pertimbangan MK.
Ia menyoroti sejumlah fakta persidangan berupa dugaan pasal selundupan hingga tidak adanya verifikasi terhadap dokumen pendidikan Gibran.
Pernyataan itu disampaikan Ferdinand melalui akun media sosial Instagramnya pada Minggu (4/10), dalam menanggapi persoalan ijazah SMA Gibran.
Ferdinand juga menyampaikan pandangannya mengenai status pendidikan Gibran.
Berdasarkan status pendidikan tersebut Ferdinand menilai Gibran tidak memenuhi syarat minimal sebagai calon wakil presiden.
Oleh karena itu, Ferdinand menyebut putusan MK seharusnya menyatakan bahwa Gibran tidak sah sebagai calon wakil presiden. (Tribun-Video.com)
Program: Hot Topic
Editor Video: Raka Aditya Putra Tama
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Politikus Ferdinand Hutahaen menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Hal itu karena menurut Ferdinand, dalam sidang terdapat sejumlah fakta yang mengungkap bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
Ferdinand menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses pencalonan Gibran yang perlu menjadi pertimbangan MK.
Ia menyoroti sejumlah fakta persidangan berupa dugaan pasal selundupan hingga tidak adanya verifikasi terhadap dokumen pendidikan Gibran.
Pernyataan itu disampaikan Ferdinand melalui akun media sosial Instagramnya pada Minggu (4/10), dalam menanggapi persoalan ijazah SMA Gibran.
Ferdinand juga menyampaikan pandangannya mengenai status pendidikan Gibran.
Berdasarkan status pendidikan tersebut Ferdinand menilai Gibran tidak memenuhi syarat minimal sebagai calon wakil presiden.
Oleh karena itu, Ferdinand menyebut putusan MK seharusnya menyatakan bahwa Gibran tidak sah sebagai calon wakil presiden. (Tribun-Video.com)
Program: Hot Topic
Editor Video: Raka Aditya Putra Tama